- Dokumentasi Pribadi
VIVA.co.id - Pengacara pada kantor OC Kaligis, Afrian Bondjol dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 5 Agustus 2015.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M. Yagari Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha.
Selain Afrian, beberapa orang dari kantor OC Kaligis juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik. Di antaranya adalah Aryani Novitasari alias Ita (Staf Keuangan kantor OC Kaligis), Yenny Octorina Misnan (Sekretaris dan Kabag Administrasi kantor OC Kaligis), serta Vincencius Tobing (pengacara di kantor OC Kaligis).
Selain itu, terdapat juga saksi yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni Syafrudin (Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sumut), Pandapotan Siregar (Kepala BKD Provinsi Sumut), serta Joko Arif Santoso (ajudan Gubernur Sumut).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan. Dia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b dan, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Kaligis, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya, diduga sebagai pihak yang turut memberi kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. (asp)