Margriet Injak-injak Kuburan Engeline, 3 Saksi Dikonfrontasi

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Tiga saksi dikonfrontasi Polda Bali untuk memperkuat sangkaan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, sebagai pelaku utama pembunuh bocah delapan tahun itu. Namun, konfrontasi keterangan yang sedianya dilaksanakan hari ini diundur Kamis besok, 6 Agustus.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Tadinya hari ini Rahmat Handono, Susiani, dan Dewa Ketut Raka akan dikonfrontasi. Tapi ditunda besok," kata pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 5 Agustus 2015. 

Menurut dia, materi konfrontir keterangan seputar tindakan aneh Margriet yang menginjak-injak tanah bekas lubang di belakang rumah dekat kandang ayam. Belakangan diketahui, jika lubang yang telah ditutup tanah itu merupakan tempat Engeline dikubur.

"Tapi Dewa Ketut Raka katanya tidak menerima panggilan dari polisi," ujar perempuan yang akrab disapa Ipung itu.

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Ini kali kedua konfrontasi keterangan batal dilakukan. Sebelumnya, ketiganya juga akan dikonfrontir beberapa hari lalu di Polresta Denpasar dengan materi yang sama. Namun, Dewa Ketut Raka mengaku sakit sehingga tak bisa hadir menjalani konfrontasi keterangan.

Dewa Ketut Raka merupakan bekas satpam di rumah Margriet Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Ia pernah melihat perilaku aneh Margriet yang menginjak-injak tanah di atas kuburan Engeline. Dewa Ketut Raka sempat dimarahi Margriet yang mengetahui jika satpamnya itu memperhatikan tingkahnya.

Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada Rahmat Handono dan didengar Susiani. Namun, dalam keterangannya kepada polisi, Dewa Ketut Raka tak menyampaikan peristiwa yang disaksikannya tersebut.

Justru Rahmat Handono dan Susianilah yang menceritakan hal tersebut, mengutip pernyataan Dewa Ketut Raka. Bahkan atas hal itu pula Rahmat Handono pernah diminta mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016