Kasus Bansos Sumut, Kejaksaan Masih Hitung Kerugian Negara

Kampanye pasangan GanTeng
Sumber :
  • VIVAnews/Harry Ondo Saragih
VIVA.co.id
Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2011-2013. Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut sebagai saksi.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

"Masih ke pejabat sana (fokus penyidikan), artinya bagaimana penggunaan anggaran bansos selama rentang 2011-2013," ujar Kapuspenkum Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Agustus 2015.
Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot


Tony mengatakan, pengusutan kasus dana bansos Sumut masih fokus untuk menentukan kerugian negara. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut juga untuk menelusuri modus atau motif dari kasus ini.


"Apakah dipergunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak, untuk dipakai sendiri bahkan fiktif. Fiktif itu telak sekali kalau terjadi gratifikasi," ujar Tony.


Para pejabat yang telah diperiksa sebagai saksi Hasban Ritonga selaku sekertaris daerah Sumut, Silaen Hasiholan selaku asisten Biro Pemerintahan Sumut, Nurdin Lubis yang adalah mantan sekertaris daerah Sumut dan Baharudin Siagian selaku mantan kepala Biro Keuangan Sumut.


Pemeriksaan keempat pejabat Sumut ini dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan dana bantuan hibah dan dana bansos di Provinsi Sumatera Utara. "Jadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing saja. Masih sifatnya memberikan keterangan saja," ujar Hasban Ritonga usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 3 Agustus 2015.


Penelusuran kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. BPK menemukan kejanggalan berupa anggaran sebesar Rp98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap. Alokasi dana tersebut juga terindikasi merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.


Adapun di tahun 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1  miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti masjid, pesantren, gereja dan lembaga lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya