Parpol Beri Dukungan Ganda, Calon Pilkada Terjungkal

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mencoret pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju dari kontestasi Pilkada Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Keputusan tertuang dalam SK nomor 427/KPU/VIII/2015 Perihal Pencalonan Pilkada Di Kabupaten Manggarai Barat. KPU juga memerintahkan  KPUD Mabar untuk memulangkan berkas pencalonan Pranda-Paju.

"Hanya ada 5 pasangan calon yang lolos persyaratan pencalonan dan syarat calon," kata Ketua KPUD Mabar, Adventinus Jesman dalam keterangan pers, Selasa petang 4 Agustus 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Mereka adalah pasangan Gusti Dulla-Maria Geong, paslon Maksi Gaza Abdul Azis, pasangan Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Tobias Wanus-Frans Sukmaniara serta satu-satunya pasangan dari jalur independen Ferdi Pantas-Yohanes Hapan.

Sementara Pasangan Fidelis Pranda-Beni Paju, kata Aven, terdepak dari pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan antara lain lantaran dua dari tiga partai pengusung yakni PKPI dan PKB lebih dahulu mendukung dan mendaftar calon lain meski pasangan ini mengantongi SK sah DPP PKPI dan PKB.

DPP dua Parpol tersebut bahkan sudah mencabut dukungan dari calon lain dan resmi mengalihkan pengusungan kepada paslon Pranda-Padju. Namun KPUD Mabar menilai pemberian dukungan kepada Pranda-Padju menjadi tidak memiliki dampak hukum akibat dikunci oleh PKPU No 12 tahun 2015.

"Pendaftaran tanggal 27 Juli lalu, PKPI mendukung pasangan Gusti Dulla-Maria Geong sementara pada tanggal yang sama PKB juga mendaftar untuk pasangan Tobi Wanus-Frans Sukmaniara. Lalu sehari kemudian dua partai itu justru mengalihkan dukungan ke Pranda-Padju. Hasil verifikasi KPUD hanya mengesahkan satu partai pengusung Pranda-Padju yakni Hanura tapi hanya memilki dua kuris padahal syaratnya satu pasangan calon mendapat dukungan 20 persen atau 6 kuris kursi DPRD Mabar," ujar Aven Jesman.

Aven menjelaskan, PKPU No 9 dan No 12 Tahun 2015 tegas mengatur tentang itu. Surat KPU Pusat ini juga mengutip Pasal 6 Ayat 5 dan Pasal 40 Ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2015, yang isinya sebagai berikut.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. Dan Ayat 6 menyatakan bahwa dalam hal partai politik menarik dukungan dan atau menarik calon atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti".

Aven menampik anggapan seolah-olah PKPI dan PKB menggantung alias tidak mendukung siapa-siapa. "PKPI tetap ke Gusti-Maria sementara PKB ke Tobias Wanus-Frans Sukmaniara," kata Aven.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan berkas pencalonan Pranda-Padju akhirnya diambil alih oleh KPU RI setelah massa pendukungnya merusak kantor KPUD Mabar pada hari Selasa malam 28 Juli 2015 lalu. Aksi anarkis itu dipicu karena komisioner KPUD Mabar menolak pencalonan Pranda-Padju lantaran dua partai pengusung yakni PKPI dan PKB memberi dukungan ganda.


Laporan Jo Mariono/Manggarai Barat NTT

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016