Atasi Calon Tunggal, PDIP Wacanakan Referendum

Whisnu Sakti Buana (ketiga dari kanan), Ketua PDIP Surabaya sekaligus Wakil Wali Kota Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id - Langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyikapi masalah calon tunggal terus didengungkan.
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

PDIP Surabaya menilai, tertundanya Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah bisa dikatakan sebagai keadaan yang genting. Ketua PDIP Surabaya, Wisnu Sakti Buana mendesak, Menteri Dalam Negeri atau Presiden mengambil langkah solutif.
Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

"Ini sangat genting. Fenomena calon tunggal ini baru terjadi di Pilkada serentak saat ini. Bagaimana kalau nanti juga terjadi saat Pemilu 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PDIP Surabaya, Selasa, 4 Agustus 2015.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Wisnu bahkan mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar referendum. Usulan itu merupakan sebuah langkah alternatif agar tidak menyandera hak pilih rakyat Surabaya.

"Dengan adanya referendum, hak rakyat Surabaya untuk tetap bisa memilih bisa diakomodir. Referendum adalah sebuah solusi," ujar Wakil Wali Kota Surabaya.

Kini, gugatan PDIP atas langkah KPU untuk menunda Pilkada sudah sampai di Mahkamah Agung. Selain menempuh langkah hukum, PDIP juga akan terus melakukan protes kepada pemerintah agar segera diambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini.

"Kami mendesak pemerintah melalui Mendagri atau Presiden untuk segera mengeluarkan keputusan yang setara undang-undang sebagai solusi masalah ini."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya