Nonaktifkan Gatot, Mendagri Butuh Surat dari KPK

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi
- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena terganjal surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
"Sampai sore ini kami menunggu surat pemberitahuan resmi bahwa Gubernur Sumut ditahan oleh KPK," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung
Menurut dia, surat itu yang akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumut.

"Karena kan nggak mungkin dipimpin oleh Pak Gatot," kata Mendagri.

Kemudian, Mendagri dapat mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Agar Gatot dapat berkonsentrasi di persidangan. Selanjutnya, berdasarkan hasil persidangan, jika bebas maka Gatot dapat menjalankan tugasnya kembali. Jika divonis bersalah maka Plt akan menjabat Gubernur definitif melalui sidang paripurna DPRD.

"Yang penting saya sudah sampaikan ke Pak Wagub Sumut dan masyarakat Sumut tetap asas praduga tidak bersalah dikedepankan dan tunggu masa proses persidangan diselesaikan."

Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya