Tunda Pilkada Serentak, Ini Lima Kesalahan KPU

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, KPU telah melakukan lima kesalahan karena memundurkan jadwal Pilkada.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

KPU dianggap bisa melanggar hak pilih dan prinsip Pilkada serentak, yakni UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015, jika tetap menunda penyelenggaraan tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan Pilkada.

"Karena sebetulnya UU tidak memberi mandat kepada KPU untuk memundurkan jadwal Pilkada suatu daerah. UU sudah menetapkan jadwal Pilkada dalam rangka menuju Pilkada serentak nasional," kata Titi melalui pesan singkat, Selasa, 4 Agustus 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Menurut Titi, kesalahan atas kebijakan memundurkan jadwal Pilkada akibat tiadanya pasangan calon atau pasangan calon tunggal tersebut antara lain:

Pertama, KPU mengabaikan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Karena dengan menunda Pilkada, berarti hak memilih yang seharusnya digunakan saat ini, terpaksa tertunda atau malah hilang. Kedua, KPU membiarkan pemerintahan daerah dipimpin oleh orang yang tidak mendapat legitimasi rakyat.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Ketiga, KPU menghilangkan atau mengurangi daya kontrol pemilih terhadap kinerja pemimpinnya karena mereka tidak bisa memberikan penghargaan (memilih kembali) atau hukuman (tidak memilih kembali) pada saat yang tepat sesuai dengan periode masa kerja kepala daerah.

Keempat, KPU merusak skenario Pilkada serentak nasional, karena mengurungkan Pilkada yang hanya punya satu pasangan calon, yang bisa terjadi pada daerah mana saja dan kapan saja. Kelima, KPU membiarkan anggaran negara terbuang percuma karena sebagian biaya penyelenggaraan Pilkada sudah dibelanjakan, namun tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya