Kasus Bansos Sumut, KPK Mengalah

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalah kepada Kejaksaan tentang penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2012-2013. Kasus itu menyeret nama Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, mempersilakan Kejaksaan menangani kasus itu, karena lembaga tersebut memang lebih dulu menyelidiki kasus tersebut.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, mendesak KPK yang menangani kasus itu, bukan Kejaksaan. Pasalnya, penyelidikan dan penyidikan oleh KPK akan lebih memudahkan karena kliennya kini menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Johan menjelaskan, KPK tidak ingin terlalu cepat menanggapi desakan itu. KPK menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Kejaksaan, melimpahkan atau terus melanjutkan penyidikan kasus itu.

"KPK, kan, menangani kasus dugaan suap hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan), tapi muaranya dari sprindik (surat perintah penyidikan) Kejaksaan itu. Kalau (dianggap) lebih baik KPK yang menangani, tentu ini tergantung dari kejaksaan yang melakukan penyelidikan lebih dulu," kata Johan di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Belum ada keputusan mengenai penyidikan kasus Bansos Sumut. Namun, Johan mengakui bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksan Agung terkait hal yang dimintakan Gatot melalui pengacaranya, Razman Arief Nasution.

"Beberapa waktu lalu kami sedang melakukan koordinasi dengan Kejagung, karena ini ditangani terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung, agar proses penyelidikan bisa dilakukan KPK.'

Kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Kasus itu diduga berawal dari penyalahgunaan Dana Bansos yang berakhir pada pelaporan ke PTUN oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerri.

KPK juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis, di PTUN Medan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evy Susanti, dan pengacara senior OC Kaligis.


Dianty Winda/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya