Risma Pasrah Pilkada Surabaya Ditunda Hingga 2017

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Menpan-RB
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Kandidat petahana (incumbet) untuk pemilihan wali kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, pasrah Pilkada serentak di kotanya harus diundur hingga 2017. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum saat ini hanya menerima satu kandidat, yaitu Risma seorang, sehingga pemilihan wali kota Surabaya, yang seharusnya masuk dalam paket Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember mendatang, harus ditunda.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Risma, yang akan mengakhiri masa tugasnya sebagai wali kota Surabaya pada September 2015 itu, mengaku tidak ambil pusing dengan penundaan tersebut.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta


"
Enggak
apa-apa, bukan
domainnya
[wewenang] aku," kata Risma usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.


Risma mengaku, dia tidak mau berpikiran soal penundaan ini. Bagi dia, saat ini tetap harus bekerja sebagai wali kota.


Ditanya wartawan apakah kalau Pilkada ditunda hingga 2017 rakyat Surabaya yang dirugikan, Risma mengatakan masyarakat kota pahlawan itu sendiri nanti yang menentukan selama jabatan Wali Kota diserahkan ke pelaksana tugas atau Plt.


Risma mengatakan, pasca ditunda, semua menjadi urusan partai. Termasuk, kemungkinan gugatan yang dilayangkan partai dengan penundaan ini.


"Nanti partai. Aku tak kerja dulu karena sampai September. Satu bulan, satu hari, 12 jam itu waktu yang penting untuk memberi waktu terbaik untuk rakyat ku," jelas Risma.


Sebelumnya, ada kandidat lain yang jadi penantang tunggal Risma. Pasangan itu  Dhimam Abror - Haries Purwoko, yang diusung Demokrat dan PAN.


Namun, hingga Senin 3 Agustus malam, yaitu batas akhir pendaftaran calon untuk perpanjangan, mereka mangkit mendaftar. Maka diputuskan pilkada di Surabaya diundur hingga 2017.


Pengunduran ini, bersamaan dengan sejumlah daerah lain, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015. Dimana kalau hanya ada calon tunggal, dan hingga tak ada yang mendaftar, maka pilkada serentak diundur hingga 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya