Kenyang Dihina, Jokowi Tolak Pasal Penghinaan Presiden

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Ini Perlunya Undang-undang Penghinaan atas Pengadilan
- Presiden Joko Widodo menolak adanya pasal penghinaan yang dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidaan (KUHP). Bahkan Jokowi menilai bahwa pasal itu justru akan memproteksi orang-orang yang kritis.

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

"Masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal karet," kata Jokowi di Muara Angke, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Hacker Dituding Pakai Akun FB Briptu Cinde untuk Hina Jokowi


Jokowi malah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang ingin mengkritisi dan mengkoreksi kebijakan-kebijakannya. Jokowi khawatir jika ada orang yang mengkritisi pemerintahannya akan dibawa ke pasal karet.


"Kan urusannya presiden sebagai simbol negara, bukan pas saya saja kan, jangka panjang," kata dia.


Jokowi menegaskan, jika dikritik, diejek, dicemooh, dicaci, dihina, adalah makanan sehari-harinya sejak menjadi wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.


"Kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan, ribuan kalau
kayak gitu
itu, kalau saya mau," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya