Gaji Gubernur Diusulkan Naik Rp80 Juta, Bupati Rp50 Juta

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Usulan kenaikan gaji pokok kepala daerah menjadi “angin segar” bagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa dirinya sedang mengupayakan hal tersebut. Terkait keinginannya itu, Tjahjo telah menyampaikannya kepada Presiden Jokowi.

"Saya sudah mengajukan ke Bapak Presiden mengenai kenaikan gaji," ujar Tjahjo dalam sambutannya di acara Program Pemantapan Pimpinan Daerah IX tahun 2015, di Gedung Lemhanas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2015.

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja kepala daerah agar memberikan pelayanan yang optimal dalam melayani masyarakat. Rencana ini, kata Tjahjo akan terealisasi pada tahun 2016 atau 2017 jika pada tahun tersebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,5 persen.

Namun, sebelum melakukan kenaikan gaji, Kemendagri akan mengevaluasi kinerja dari seluruh kepala daerah. "Bupati atau Wali Kota sekarang gajinya Rp5,6 juta, tapi (penghasilan) dari lainnya kan kita enggak tau," ungkapnya.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Untuk itu, Tjahjo berencana untuk mengupayakan agar gaji pokok Kepala Daerah seperti gubernur, dapat mencapai Rp80 juta, sedangkan untuk Bupati atau Wali Kota dapat mencapai Rp50 Juta.

Dengan rencana kenaikan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi kepala daerah menerima penghasilan dari sektor lain yang melanggar Undang-Undang.

Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016