NU Bolehkan BPJS Kesehatan dengan Catatan

Muktamar NU
Sumber :
  • tudji VIVA/ Surabaya

VIVA.co.id - Sidang komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, di arena Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS ini sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai tidak mengandung unsur syariah.
 
"BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang, Senin malam, 3 Agustus 2015.

Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan bahwa asuransi memang haram. NU sudah berhukum bahwa asuransi haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram.

NU menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan “syirkah ta’awwun” karena itu hukumnya boleh. BPJS Kesehatan sebagai “syirkah ta’awwun” dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar.

Meski begitu, pemerintah harus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu, agar tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi seperti pada umumnya.
 
Dalam sidang malam tadi, muktamirin mendengarkan penjelasan dari Mustasyar PBNU, KH Ma'ruf Amin, yang juga menjabat sebagai wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma'ruf Amin hanya menawarkan penggunaan syariah dalam bahtsul masail tersebut. 

"Jadi, nanti akan ada BPJS konvensional dan syariah. Rakyat bisa memilih," kata Mustasyar PBNU Ma'ruf Amin.

Dalam penjelasannya, di Indonesia menganut dua sistem keuangan yaitu konvensional dan syariah. Semestinya, sistem keuangan di BPJS juga ada yang syariah. Ma'ruf mengistilahkan saat ini BPJS bukan haram melainkan BPJS darurat.

"Artinya, hanya dipakai dalam kondisi darurat," tuturnya kepada para peserta sidang.

Sebagai upaya menggolkan BPJS Syariah, Ma'ruf Amin mengatakan, NU telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS. Diharapkan, dalam waktu dekat, BPJS Syariah bisa hadir di tengah masyarakat. Ma'ruf mengimbau agar umat Muslim di Indonesia melihat secara keseluruhan produk BPJS.

JK: Gejolak Muktamar NU ke-33 Sudah Diredam
Peringatan Harlah NU

Pesantren Cipasung: Muktamar NU Melenceng dari Khitah

Ditandai dengan menurunnya akhlakul karimah an nahdliyyah.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2015