Korupsi Bansos. Kejaksaan Akan Periksa Gubernur Gatot

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011-2013.  Pada Senin, 3 Agustus 2015, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberi kesaksian terkait kasus tersebut.

 “Kejaksaan kemungkinan besar akan memeriksa pula Gubernur Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Menurutnya, dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan Gubernur Sumut tidak adak tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab perkara yang ditangani kedua instansi ini berbeda-beda.

“Perkara yang menyangkut Gubernur Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan dan KPK berbeda. Kami menyidik dugaan korupsi bansos sedangkan KPK soal suap berdasarkan perkembangan OTT(Operasi Tangkap Tangan) terhadap hakim PTUN kemaren,” kata Tony.

Tony juga mennegaskan, penanganan suatu perkara yang sama atau suatu kasus dengan obyek yang sama, Korps Adhyaksa dan KPK memiliki suatu kesepakatan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur aturan main keduanya dalam menangani perkara yang sama agar tidak tumpang tindih dan dapat berjalan efektif.

“Kami memiliki MoU dengan KPK tentang aturan main penanganan kasus dengan obyek yang sama dimana jika salah satu pihak telah lebih dulu menangani agar tidak terjadi satu kasus ditangani lebih dari satu instansi,” katanya.

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Namun, menurut Gatot permintaan uang itu tidak langsung dari Rusli.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016