Pengacara: KPK Profesional, Gatot Tak Gugat Praperadilan

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 3 Agustus 2015.
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Gatot dan Evy ditahan setelah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Kuasa hukum Evy, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa pada prinsipnya Gatot dan Evy tak keberatan dengan penahanan itu. Mereka bahkan mendorong KPK mengungkap kasus itu hingga terang-benderang dan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

“Kami percaya KPK profesional,” kata Razman kepada wartawan di kantor KPK di Jakarta pada Senin malam.

Sejauh ini, kata Razman, kedua kliennya tidak berencana menggugat praperadilan atas penahanan itu. Mereka bahkan mendorong KPK bekerja lebih cepat dalam mengungkap kasus itu hingga segera dapat diadili.

“Saya dan Pak Gatot dan Ibu Evy lama berkomuniskai di tempat penyidikan. Sampai tadi belum ada keputusan tentang kami akan melakukan upaya hukum praperadilan. Sementara kami akan fokus pada kasus ini agar segera dibawa ke pengadilan,” katanya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya