KPK Abaikan Klaim Gatot dan Istri Mudanya Tak Bersalah

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 3 Agustus 2015.
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Gatot dan Evy ditahan setelah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Kuasa hukum Evy, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa pada prinsipnya Gatot dan Evy tak keberatan dengan penahanan itu. Mereka bahkan mendorong KPK mengungkap kasus itu hingga terang-benderang dan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Menurut Razman, kliennya sesungguhnya tak bersalah dalam kasus itu. Gatot dan Evy sebenarnya dipaksa oleh Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis agar menggugat di PTUN Medan.

OC Kaligis adalah pemimpin Kaligis & Associates, firma hukum yang menangani kasus gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.

Penyuapan itu pun sesungguhnya bukan inisiatif Gatot maupun Evy, melainkan desakan OC Kaligis. Mereka sempat menolak upaya menyuap namun dipaksa oleh Kaligis.

“Dia (Evy) menceritakan dengan gamblang bagaimana terjadinya (gugatan di) PTUN. Sesungguhnya Pak Gatot dan Ibu Evy tidak setuju dengan (gugatan di) PTUN,” kata Razman dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin malam.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengabaikan klaim Razman bahwa kliennya tak bersalah. Menurutnya, keputusan Gatot dan Evy bersalah atau sebaliknya bukan wewenang KPK, melainkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu pembuktian bersalah atau tidak nanti saat di pengadilan.

“Ini masih tahap penyidikan, mereka masih tersangka. Keputusan bersalah atau tidak ada di pengadilan. Hakim yang memutuskan, bukan KPK,” kata Johan dalam kesempatan perbincangan yang sama.

Awal kasus

Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. KPK menduga Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara itu.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus dugaan suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas menangkap lima orang,yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Pada saat menangkap sejumlah orang itu, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya