Pasca Ditahan KPK, Rumah Dinas Gubernur Sumut Sepi

Rumah dinas Gubernur Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Lubis (Medan)
VIVA.co.id
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi
- Rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sepi, pasca penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3 Agustus 2015.

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung
Berdasarkan pantauan tim liputan VIVA.co.id, tidak terlihat adanya aktivitas di kediaman rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, No 41 Medan. Hanya terlihat sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

KPK Kembali Periksa Santoso
“Ibu Sutias (istri pertama) juga tidak ada dari tadi pagi, kami tidak tahu pergi ke mana,” ujar Abdul Hamid petugas Satpol PP. Menurut Hamid sejak beberapa pekan terakhir, istri pertama Gubernur Sumatera Utara sering pergi menggunakan mobil pribadi.

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan bersama istri mudanya Evi Susanti karena diduga terlibat dalam kasus suap tiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. KPK menduga Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap terhadap hakim terkait gugatan Pemprov Sumut di PTUN.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk pengacara kondang OC Kaligis. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya