Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Istri Muda Ditahan KPK

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 3 Agustus 2015.
KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Gatot dan Evy ditahan setelah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

Gatot lebih dahulu keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kurang lima menit kemudian, Evy menyusul keluar dengan rompi serupa suaminya. Mereka segera masuk mobil tahanan terpisah dengan dikawal petugas keamanan KPK.
KPK Kembali Periksa Santoso

Gatot maupun Evy tak mengucapkan sepatah pun kata saat keluar dari gedung KPK. Gatot hanya sesekali terlihat mengangkat telapak tangan kanannya ke arah para wartawan. Dia menolak memberikan komentar tentang penahanan itu.

Sedangkan Evy lebih banyak menunduk dan menghindari memandang ke arah para awak media yang telah mencegatnya. Matanya tampak sembab begitu keluar dari gedung KPK.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa kliennya ditahan di tempat terpisah. Gatot ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Evy ditahan di Rutan KPK.

Razman menolak berkomentar banyak tentang penahanan kliennya itu. Dia cuma memastikan bahwa kedua kliennya telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di KPK.

Dia mengaku bahwa penyidik KPK telah bertindak profesional terhadap pemeriksaan kedua kliennya. Karena itu, dia mendorong KPK bergerak cepat memproses hukum kasus itu sehingga dapat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya berharap, berdasarkan koordinasi kami denagn klien kami, agar kasus ini, kasus dugaan penyuapan,  (kasus) bansos (bantuan sosial), BDB (Bantuan Daerah Bawah), dan lain-lain, kiranya dipores KPK, bukan Kejaksaan, karena akan permudah penyidikan,” kata Razman, yang turut mendampingi kliennya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya