KPU Pacitan Batalkan Calon yang Daftar di Masa Perpanjangan

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, membatalkan satu pasang calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran. KPU beralasan, pendafaran itu tidak sah.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Pendaftar terakhir pada masa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pacitan adalah Suyatno-Effendi Budi Wirawan. Pasangan itu mendaftar pada Senin sore, 3 Agustus 2015. Mereka diusung lima partai politik, yaitu PDIP, PAN, Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Pasangan ini dinyatakan tidak sah karena tidak hadirnya bakal calon wakil bupati. Selain itu, dua petinggi partai pengusung, yaitu Gerindra dan Golkar, juga tidak turut hadir.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

“Yang menandatangani hanya tiga partai, PDIP, PAN, Partai Hanura. Sementara pimpinan Partai Gerindra dan Partai Golkar tidak ikut tanda tangan karena tidak hadir,” kata Damhudi, Ketua KPU Kabupaten Pacitan.

Damhudi menjelaskan, kehadiran para petinggi partai politik pengusung pasangan bakal calon sangat diperlukan untuk menandatangani formulir B pada persyaratan administrasi pendaftaran Pilkada, dan sifatnya tidak boleh diwakilkan.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 38 angka 4 mengatur kehadiran partai politik dan pasangan bakal calon saat pendaftaran. Jika pasal itu tidak dipenuhi, pendaftaran dianggap tidak sah.

Dengan tidak sahnya pendaftar itu, dipastikan satu pendaftar yang sah adalah petahana Indartato yang berpasangan dengan Yudi Sumbogo anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari Partai Demokrat. Pasangan itu diusung Partai Demokrat yang memperoleh 14 kursi di DPRD Kabupaten Pacitan. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya