Pansel KY Pertimbangkan Status Tersangka Suparman Marzuki

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Hakim Harus Menjunjung Integritas
- Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka terhadap 18 orang yang telah dinyatakan lolos seleksi
profile assessment
Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim
atau penilaian profil seleksi calon anggota KY. Wawancara dilakukan pada hari ini dan besok hari, Senin-Selasa, 3-4 Agustus 2015.

KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung
Salah satu yang mereka wawancara adalah incumbent Suparman Marzuki. Suparman dijadwalkan akan mengikuti seleksi wawancara tersebut pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Ketua Pansel, Harkristusi Harkrisnowo, meski sudah menjadi tersangka di kepolisian, namun Suparman tetap dapat melanjutkan seleksi calon komisioner KY.

"Untuk sementara proses tetap berjalan, karena namanya sudah masuk dalam sesi wawancara. Jadi kami ikuti saja proses yang sudah kami tentukan ini," kata Harkristiti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Namun, ke depan pansel akan menimbang kembali soal pencalonan Suparman. Status tersangka itu tentu saja akan menjadi penilaian sendiri oleh pansel.

"Kami lanjutan saja. Bahwa itu nanti diperhitungkan dalam penilaian, tentu saja ya. Tapi sementara ini kami wawancara saja," ujar dia.

Saat ini, kata dia, pansel tengah melakukan proses wawancara dengan sembilan orang. Dalam proses wawancara itu, pansel menggali lebih jauh soal kompetensi, rekam jejak serta kehidupan sehari-hari baik soal keluarga maupun di tempat kerja.

"Kami gali, karena sudah dapat dari hasil penelusuran yang dilakukan dua tim. Tadi kami klarifikasi," ujar dia.

Dari hasil penggalian tersebut, kata Harkristusi ada beberapa isu yang mereka bantah. Sehingga, wawancara ini sebenarnya adalah forum membela diri dari mereka jika ada yang tak sesuai dari hasil penelusuran rekam jejak. Dia berharap akhir bulan ini pansel dapat memberikan nama-nama calon komisioner KY kepada Presiden.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya