Ada Narkoba Jenis Baru, UU Narkotika Perlu Direvisi

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menjelaskan perlu ada penegakan hukum secara revolusioner untuk mengatur jenis-jenis narkoba. Ia mengatakan, selama zat itu memiliki kandungan yang sama dengan jenis narkoba lain, pengguna yang memakai harus dijerat.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
"Sejauh zat yang terkandung di dalamnya sama, mau itu akar pohon apa kek atau daun apa kek, kalau dampaknya sama, dia mempunyai kandungan yang sama, itu harus dijerat," kata Henry, Senin 3 Agustus 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Lebih lanjut ia mengatakan, jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan para pengedar narkoba akan terus mensuplai narkoba yang kandungannya tidak tercantum dalam undang-undang.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
"Ini jadi dampak buruk, (bandar) akan berbondong-bondong memasukan barang (narkoba) yang tidak tercantum undang-undang," ujarnya.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu juga sudah lama megusulkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah saatnya direvisi. Poin yang harus direvisi salah satunya tentang jenis narkoba. 

"Jadi rumusannya yang diubah, bukan nama jenisnya, kan itu terlalu luas. Bagaimana undang-undang itu lebih kuat untuk penegakkan kasus narkoba jenis baru itu," katanya.

Hal lain yang menjadi penekanannya, kata Henry, mengenai komitmen penegak hukum dalam memberantas narkoba.

"Penegak hukum perlu memiliki komitmen moral yang baik. Sesempurna peraturan undang-undang jika penegak hukumnya kurang baik sama saja jadinya," kata Henry. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya