Kubu Dahlan Iskan Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan

Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Umum PT. PLN (Persero), Dahlan Iskan dengan termohon dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati DKI Siapkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

Sidang lanjutan yang digelar di Ruang sidang utama PN Jaksel ini dimulai sekitar pukul 11.20 WIB, dengan mengagendakan penyerahan Kesimpulan dari Dahlan Iskan selaku pihak pemohon dan Kejati DKI Jakarta selaku pihak termohon. Sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit. Pihak pemohon dan termohon tidak membacakan kesimpulan, hanya menyerahkan kepada Hakim Tunggal Lendrianty Janis secara tertulis.

"Iya, kesimpulan secara tertulis sudah kita serahkan ke Hakim yang memimpin praperadilan. Tidak dibacakan. Kesimpulan sekitar 30 Halaman," ujar Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Dikalahkan Dahlan di Praperadilan, Kejati Tak Menyerah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dahlan Menang Praperadilan, Ini Komentar Jaksa Agung

(mus)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, termasuk yang diincarnya.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2016