Diperiksa Sebagai Tersangka, Gatot Pujo Langsung Ditahan?

Gubernur Sumatera Sumatra Utara Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan langsung menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Gatot dan Evy sudah memenuhi persyaratan secara objektif untuk dilakukan penahanan.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2015.


Kendati demikian, penahanan terhadap Gatot dan Evy merupakan kewenangan penyidik. Menurut Priharsa, penahanan terhadap keduanya tergantung penyidik.


"Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subyektif," ujar dia.


Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan.


Gatot yang memakai kemeja batik berwarna cokelat itu tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 11.55 WIB. Dia terlihat ditemani oleh sejumlah orang, termasuk kuasa hukumnya.


Bersama dengan Gatot, terlihat juga istrinya yang bernamaa Evy Susanti. Evy juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.


Namun, baik Gatot maupun Evy enggan memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut. Keduanya bungkam dan lebih memilih langsung bergegas masuk ke lobi Gedung KPK.


Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini merupakan pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.


KPK menduga bahwa Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.


Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.


Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.


Dari hasil pengembangan, pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak berhenti di situ, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya