Pansel Komisi Yudisial Gelar Tes Wawancara Terbuka

Seleksi pemilihan calon anggota KY.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka terhadap 18 orang yang telah dinyatakan lolos seleksi profile assessment atau penilaian profil seleksi calon anggota KY, pada hari ini dan esok hari, Senin-Selasa, 3-4 Agustus 2015.

Wawancara terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Pansel KY Harkistuti Harkrisnowo, dan anggota Pansel lainnya yakni, Yuliandri, Mustafa Abdullah, Asep Rahmat Fajar, Maruarar Siahaan, Ahmad Fikri Assegaf, yang berlangsung di Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17 Jakarta Pusat.

Mereka yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes kesehatan pada 3 Agustus 2015 dan tes wawancara pada 4 Agustus 2015 esok hari atau sebaliknya.

Hari ini, Pansel KY melakukan wawancara terbuka kepada sembilan orang calon Komisioner KY. Dan untuk tes kesehatan baru akan dilakukan esok hari.

Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim

Berikut sembilan nama tersebut:

1. Otong Rosadi
2. Sarman Mulyana
3. Soemarno
4. Sudjito
5. Sukma Violetta
6. Sumartoyo
7. Suparman Marzuki
8. Totok Wintarto
9. Wiwiek Awiati

Sementara itu sisanya, sembilan calon Komisoner lainnya baru akan menjalani tes wawancara terbuka pada esok hari, karena hari ini sembilan calon tersebut menjalani tes kesehatan.

Berikut sembilan calon anggota KY lainnya:

1. Aidul Fitriciada Azhari
2. Bonthiny Abi Moro
3. David Nixon Simanjuntak
4. Farid Wajdi
5. Harjono
6. Jaja Ahmad Jayus
7. Joko Sasmito
8. M.R. Bratanata
9. Maradaman Harahap

Proses wawancara dilakukan kurang lebih selama satu jam untuk masing-masing calon. Usai melakukan tes kesehatan dan wawancara terbuka, Pansel akan memilih tujuh orang untuk menjadi Komisioner KY.

KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung

Ketujuh orang tersebut akan diambil dari dua orang mantam hakim, dua orang praktisi hukum, dua akademisi, dan seorang perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016