- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, Senin 3 Agustus 2015.
Istri Gatot yakni Evy Susanti juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik dalam perkara yang sama.
"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pak GPN dan bu ES dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan terhadap Gatot beserta istrinya tersebut merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. Keduanya diduga sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menyebut pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Johan tidak menampik terdapat kemungkinan keduanya akan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, maka dilakukan penahanan," ujar Johan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 29 Juli 2015.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya, Evy Susanti (ES) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pada 28 Juli 2015.
KPK menduga keduanya merupakan pihak yang turut memberikan suap kepada Hakim dan Panitera. Suap tersebut diduga terkait permohonan pengajuan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyelidikan tersebut terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Keduanya kemudian disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain keduanya, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara ini. Termasuk diantaranya adalah pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, 9 Juli 2015.
Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Berdasarkan informasi dihimpun, Kejati Sumut pernah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Ahmad Fuad Lubis menggugat Kejati Sumut di PTUN Medan, Sumut, terkait sah atau tidaknya permintaan keterangan terhadapnya oleh Kejati Sumut pada kasus itu.
Dia berdalih bahwa Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Fuad dan menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugasnya terkait pemeriksaan Ahmad Fuad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut. Putusan ditetapkan pada Selasa, 7 Juli 2015. (ase)