Tersangka Kasus 'Dwelling Time' Bertambah

Karyawan JICT Demo, Pelabuhan Tanjung Priok Lumpuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus dwelling timeyang melibatkan para pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

"Kita telah menetapkan satu tersangka lagi, seorang perempuan berinisial L, terkait dugaan gratifikasi," kata Kabag Humas Polda Metro Kombes Muhamad Iqbal di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2015.

Iqbal mengatakan, L adalah orang di luar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Wanita itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti, yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

"L kita tetapkan sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti, yang kita yakini cukup. Cuma karena itu teknis, jadi alat bukti belum dapat kita sebutkan," kata Iqbal menerangkan.

Dia juga mengatakan belum dapat menerangkan terperinci, mengenai peran L dalam kasus dwelling time.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

"Masih dilakukan pemeriksaan intensif. Nanti pada akhirnya akan kita rilis."

L menambah daftar jumlah tersangka kasus ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni ME, MU, PP dan IM.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya