Polisi Dalami Peran Pejabat Kemendag di Kasus Dwelling Time

Penyidik Polda geledah rumah Dijen Daglu Kemendag
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Pihak Kepolisian yang dibentuk sebagai sebuah tim Satuan Petugas Khusus (Satgasus), masih mendalami peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan. Partogi adalah tersangka kasus suap Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

"Kami dan tim lagi mendalami peran dari tersangka P," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jumat 31 Juli 2015.

Mengenai jumlah dana yang masuk ke dalam rekening Partogi dan aliran dananya, Tito masih enggan menyebutkan.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

"Kami tidak akan sampaikan itu dulu. Kami sudah sampaikan penyidik, kami konstruksi dulu. Kami tahu ini melibatkan praktek cukup lama, dan cukup besar, tapi bagi kita dalam proses penyidikan melibatkan banyak izin dan kasus," ujarnya. 

Terkait dengan proses penyidikan, Tito mengungkapkan tidak akan membeberkan pada publik mengenai pengembangan penyidikan.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

"Ada strategi penyidikan. Kami tidak akan buka pada publik, tapi nanti kalau sudah tertangkap tersangka lain kita akan beberkan," kata Tito.

Mengenai kapan akan dilakukan penahanan kepada Partogi,  Tito mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu waktu, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Kalau seandainya nanti alat bukti cukup lebih dari dua alat bukti, maka kita akan lakukan penahanan. Tapi kalau enggak cukup alat bukti, masih perlu kita cari lagi. Tapi kita yakini minimal dua alat bukti sudah cukup," kata Tito.

Untuk satu tersangka berinisal IM, yang saat ini masih diluar negeri, Tito menuturkan, jika sudah mendarat di Indonesia akan dijemput dan dipanggil.

"Nanti saja kalau sudah ada penangkapan kami sampaikan. Masa penangkapan kami akan sampaikan. Itu kan teknis penyidikan," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, memang IM sudah ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum pernah diperiksa.

Menurut Tito, penetapan tersangka tidak harus menjalani pemeriksaan, tetapi berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan surat petunjuk.

"Keterangan sudah diperoleh bahwa, saksi dan dokumen sudah cukup menetapkan sebagai tersangka. Otomatis, kembali dari luar negeri kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya