Polda Bali Geber Penyelesaian Berkas Pembunuhan Engeline

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah bekerja keras menyelesaikan berkas ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe untuk kasus pembunuhan.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Polda Bali juga berupaya menyatukan berkas kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet sesuai arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengakui jika pihaknya tengah bekerja keras memperkuat bukti-bukti sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

"Saat ini kita konsen penyempurnaan bukti agar bisa segera melimpahkan berkas Nyonya M (Margriet) ke kejaksaan," kata Ronny, Jumat 31 Juli 2015.

Pada kesempatan itu, Kapolda Bali juga menanggapi penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Margriet. Penolakan itu, kata Kapolda, memperkuat langkah Polda Bali yang telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Bali, Olopan Nainggolan tak menampik jika pengembalian berkas Margriet kepada penyidik karena lemahnya bukti sangkaan pembunuhan berencana.

"Kita berkoordinasi terus dengan penyidik karena masih banyak petunjuk yang harus dilengkapi," ujarnya. 

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016