Masih Tolak Pemeriksaan, OC Kaligis Ingin Segera Diadili

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis mengaku tidak khawatir upaya praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan bakal gugur.

Pengacara senior ini juga masih bersikeras menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan mendesak KPK agar segera mengajukan perkaranya ke persidangan.

"Silakan uji dua alat bukti tersebut di pengadilan," kata Johnson Panjaitan, kuasa hukum OC Kaligis di KPK, Jumat 31 Juli 2015.

Sejak ditahan KPK, Ayah dari pesinetron cantik Velove Vexia memang tidak terima dengan penetapan statusnya dan penangkapannya. OC Kaligis mengklaim KPK telah menyalahi prosedur.

OCK pun mengajukan praperadilan. Namun, dia menginginkan perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dengan kata lain, apabila perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilannya terancam gugur. Meski demikian, Kaligis tidak takut jika hal tersebut benar-benar terjadi.

"Praperadilan itu risiko. Tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak azasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami komplain atau persoalan itu gugur," ujar Johnson.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Anak Buah Kaligis Suruh Rekannya Buang Handphone

Dianty Windayanti/Jakarta

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan

OC Kaligis Akan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Tuntutan akan diajukan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2015