Dirjen Daglu Jadi Tersangka Suap Dwelling Time

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
- Setelah menjalani pemeriksaan panjang selama lebih dari 10 jam tim penyidik direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. AKhinyar, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri non aktif, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas atau
Dwelling Time
Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

"Proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, hari ini pada 23.30 WIB, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan berinisial PP resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam 30 Juli 2015.


Partogi ditetapkan sebagai tersangak  mengacu kepada pengumpulan lebih dari dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapatkan penyidik selama penyelidikan dan pemeriksaan.


"Penetapan ini dilakukan mengacu kepada sinkronisasi pengumpulan alat bukti yang disita saat digeledah dan juga ada aliran dana masuk kedalam rekening atas nama PP," kata  Iqbal.


Saat pemeriksaan, Partogi diperiksa mulai dari jam 10.00 WIB dan diberondong sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik. "Penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan saudara PP akan ditahan atau tidak," kata Iqbal.


Atas perbuatannya, Partogi diancam dengan pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang PPTPPU dan Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Pasal 12 a dan b, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, Tim Satuan Gabungan Khusus yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MU, M dan IM (masih di luar negeri dan akan segera didatangkan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya