KPU Ingatkan Calon di 83 Daerah Lengkapi Dokumen

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan, bahwa 83 daerah yang jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerahnya hanya dua, memiliki potensi paslonnya berkurang. Akibatnya, kesertaannya dalam Pilkada 9 Desember 2015 terancam tertunda hingga Pilkada Februari 2017.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Daerah yang hanya memiliki dua paslon kurang lebih ada 83 daerah. Maka daerah ini berpotensi agak besar bahwa bisa saja menjadi daerah yang nanti ditinggal satu paslon dan bisa ditunda," kata Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Kamis 30 Juli 2015.

Karena itu ia berharap betul pada para bakal paslon serius melengkapi dengan baik kekurangan dokumen yang disyaratkan. Sehingga nantinya tidak ada masalah dan kedua bakal paslon kepala daerah bisa ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada pada 24 Agustus 2015 mendatang.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Kami mengimbau pada peserta yang sudah mendaftar untuk melengkapi dokumennya. Kami dapat info bahwa dokumen-dokumen tersebut masih diproses," lanjut Hadar.

Menurutnya, banyak dokumen yang masih tergantung pada lembaga lain. Imbasnya beberapa dokumen tak sepenuhnya memenuhi syarat sejak awal. 

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

"Jika tak terpenuhi sesuai peraturan maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat. Maka kami minta betul kepada mereka sehingga kita bisa tetapkan calon-calonnya,"ujarnya.


Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016