Senasib, Jero Wacik Desak KPK Juga Segera Adili SDA

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sama-sama menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi membuat mantan Menteri ESDM Jero Wacik bersimpati terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Jero Wacik merasa apa yang dia rasakan sama dengan Suryadharma Ali. Kedua mantan menteri itu hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dari KPK. Politikus Demokrat itu menyesalkan sikap KPK yang tak kunjung mengadili perkaranya.

"Termasuk kolega saya, yang terhormat Suryadharma Ali. Sudah lebih dari setahun beliau jadi tersangka tapi belum disidangkan," kata Jero Wacik usai memperpanjang masa tahanannya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2015.

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

"Kasihan kan istrinya, anak-anaknya, keluarganya. Ini berlama-lama, terkatung-katung. Keluarga dan partainya juga," katanya.

Suryadharma Ali dijerat KPK dalam dua kasus korupsi, yakni terkait korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dan korupsi dana operasional menteri. SDA begitu disapa, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus haji sejak Juli 2014 dan ditahan pada 10 April 2015 lalu.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Sebagai sesama mantan menteri di kabinet SBY, Jero berharap KPK segera melimpahkan perkaranya dan perkara SDA ke pengadilan untuk disidangkan, demi memastikan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

"Saya ingin dipercepat prosesnya, jangan lama-lama, ini sudah 10 bulan. Mohon status saya dan SDA dipercepat dan diadili. Kalau memang salah, salahnya berat ya hukum berat, kalau salahnya sedang ya sedang, kalau salahnya ringan ya hukum ringan, kalau tidak salah ya bebas," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.

Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Selain terlibat kasus tersebut, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Dianty Winda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya