MUI: Gunakan BPJS Kesehatan Kala Kondisi Darurat

Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
MUI akan Sertifikasi Halal Semua Barang di Masyarakat
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam keadaan darurat. BPJS yang ada saat ini dianggap tidak sesuai fikih Islam.

Awal Februari, MUI Keluarkan Fatwa Soal Gafatar

"Untuk itu, MUI meminta pemerintah buat BPJS Kesehatan Syariah. Namun, sepanjang itu belum muncul, BPJS Kesehatan yang sekarang itu boleh digunakan dengan catatan karena kondisi darurat," ujar Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di kantor MUI, Kamis, 30 Juli 2015.
Soal Gafatar, MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa


Dari perspektif Islam, MUI menyebut pelaksanaan program BPJS yang dinilai tak syariah itu tidak memenuhi aspek prosedural dan substansial. Itu menjadi alasan MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan BPJS agar menjadi pedoman umat. 


"Aspek prosedural yang pertama, BPJS Kesehatan harus dibuat didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Nah
, di BPJS Kesehatan ini tidak ada landasan itu, prosedur tidak sesuai," ujar Ma'ruf.


Aspek prosedural kedua mensyaratkan BPJS Kesehatan wajib memperoleh label "sesuai syariah". "Harus ada ini dari Dewan Syariah Nasional," ucapnya.


Adapun dari aspek substansial, MUI menyoroti tiga hal yaitu akad, status uang, dan dana investasi.


"Akadnya ini apa dalam BPJS Kesehatan? Akad jadi masalah penting dalam syariah, termasuk dalam ekonomi syariah," katanya.


Mengenai status uang, Ma'ruf mengatakan, duit yang dikumpulkan nasabah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Sementara itu, yang ketiga, yaitu dana investasi, MUI mewajibkan duit tersebut diinvestasikan di bank syariah.


"Kalau diinvestasikan di bank- bank konvensional, maka haram. Harus di bank- bank syariah investasinya," ucap pria kelahiran 11 Maret 1943 tersebut.


Fatwa MUI mengenai pelaksanaan program BPJS merupakan hasil Ijtima Ulama dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 se-Indonesia di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu di Tegal, Jawa Tengah. MUI memposisikan BPJS Kesehatan haram lantaran tidak sesuai syariah.


"Isu BPJS Kesehatan haram keputusannya ketika Ijtima Ulama di Tegal sebelum bulan Ramadhan. Tapi, aneh saja baru muncul sekarang," Ma'ruf membenarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya