Jalan Tengah MUI untuk Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, mengatakan pada dasarnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan kebijakan yang bagus. Hanya saja, dalam pelaksanaannya perlu dibuat sesuai syariah.

LIPI: Implementasi Jaminan Sosial Perlu Perbaikan

Hal tersebut, menyusul keputusan MUI melalui sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Pesantren at-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 lalu. Forum tersebut, menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah.

"Saya pikir, BPJS Kesehatan ini sudah bagus, tinggal syariahkan saja, agar masyarakat tenang," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2015.

Menurut dia, BPJS Kesehatan seharusnya menggunakan bank syariah, bukan bank konvensional. Sebab, prinsip bank konvensional memiliki riba. Sementara itu, dalam bank syariah, pengelolaan dana nasabah akan ada akad dan bagi hasil.

"Nanti akan ada di situ akadnya seperti apa, akad asuransi, kemudian dana itu diposisikan punya siapa. Kalau surplus punya siapa, kalau kurang punya siapa. Kalau bank konvensional itu haram, tidak seperti ini," papar dia.

Ma'ruf memastikan, bila BPJS Kesehatan Syariah dikeluarkan tidak akan ada permasalahan dari aspek landasan hukum, sebab mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam.

NU: BPJS Kesehatan Tak Haram, Bahkan Bermanfaat

"Kalau sekarang belum pakai sistem syariah itu, karena masalah sosialisasi dan komunikasi belum sampai ke mereka," lanjut pria yang lahir di Tangerang, Banten tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk jalan tengahnya saat ini, MUI berpandangan BPJS Kesehatan masih boleh digunakan. Sebab, BPJS Kesehatan syariah belum ada. Tetapi, dia berharap, pemerintah secepatnya membentuk BPJS Kesehatan Syariah.

"Jalan tengahnya, masyarakat masih boleh pakai BPJS Kesehatan tidak syariah ini karena darurat, artinya tidak dosa. Tetapi, dalam waktu dekat kita minta pemerintah siapkan yang syariah, agar daruratnya tidak terus-menerus. Dan, MUI bisa bantu pemerintah untuk mewujudkan syariah," papar Ma'ruf.

Sebelumnya, diketahui MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap penyelenggaran BPJS Kesehatan. Keputusan MUI itu diketahui disapaikan dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Pesanteren At-Tauhidiyah pada tanggal 7-10 Juni 2015 lalu.

Hari ini, Kamis 30 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 WIB, di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, KH Ma'ruf Amin, selaku Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI, bersama dengan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Nazhir Zubaidi, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Dr KH Jaih Mubarok, serta Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Hasanudin melakukan rapat bersama menanggapi tentang pertanyaan masyarakat seputar fatwa haram BPJS Kesehatan yang dikeluarkan oleh MUI.

BPJS Kesehatan Syariah, Bagaimana Skemanya?

Dalam rapat tersebut, MUI menuntut pemerintah membentuk BPJS syariah, seperti halnya bank syariah, asuransi syariah, dan pegadaian syariah. (asp)

Ilustrasi halal

MUI akan Sertifikasi Halal Semua Barang di Masyarakat

Halal itu untuk semua lingkup kehidupan

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016