Saksi Kasus 'Dwelling Time' Dicegah ke Luar Negeri

Polisi Sita Dokumen di Kardus Besar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rahman

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya akan mengirim surat permohonan pencekalan ke Imigrasi terkait kasus yang menimpa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Permohonan pencekalan ini terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Ada beberapa nama saksi yang disiapkan untuk surat permohonan pencekalan.

"Untuk kepentingan penyidikan sudah disiapkan pencekalan atas beberapa orang yang diduga terkait dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, 30 Juli 2015.

Pencekalan itu dikatakan Iqbal akan dikenakan kepada nama-nama yang diberikan penyidik, maka semua nama yang masuk daftar penyidik akan berpotensi dicekal, termasuk Dirjen Impor Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan.

"Nama-namanya tergantung penyidik, kira-kira yang berpotensi ya dicekal, Suratnya sedang disusun, nanti segera dikirim ke imigrasi," kata Iqbal.

Permohonan pencekalan ke imigrasi ini dimaksudkan agar nama-nama tersangka dan calon tersangka dalam kasus dwelling time ini tidak kabur ke luar negeri.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Metro Jaya menggeledah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2015.

Penggeledahan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dweling time. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di Gedung Utama Kementerian Perdagangan lantai sembilan.

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok

Indonesia Bakal Punya Pelabuhan Syariah

Semua produk halal masuk lewat jalur ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016