Jero Wacik Kesal Hampir Setahun Tak Diadili

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2012, Jero Wacik, dipanggil penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan. Menurut politisi Partai Demokrat itu, dia akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang hingga September mendatang.

"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir sampai 1 September," kata Wacik di Gedung KPK, Kamis, 30 Juli 2015

Wacik mengatakan, dalam pemeriksaan tadi, penyidik belum melengkapi berkas sehingga meminta waktu untuk dilakukan perpanjangan penahanan. Kondisi itu membutnya kecewa karena kepastian hukum terhadapnya semakin tertunda.

"Saya tak mau perpanjang karena menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dalam waktu penahanan 20 hari berkas tersangka sudah bisa P21, sedangkan saya sudah hampir setahun," katanya.

Meski demikian, Wacik mengaku tetap kooperatif dan berharap agar segera bisa menjalani persidangan di pengadilan.

"Saya kooperatif. Tadinya tidak mau teken, tapi saya harus kooperatif, saya teken dengan catatan ini perpanjangan terakhir. Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga disidangkan. Demi kepastian hukum dan demi perlidungan HAM, saya ingin dipercepat prosesnya, jangan lama-lama," katanya.

Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Wacik dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Wacik selaku mantan Menteri ESDM sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu, 3 September 2014. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Dianty Windayanti

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016