Soal Calon Tunggal di Pilkada, Kegentingan Nasional Bukan?

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Usai Diusung Parpol, Posisi Tawar Ahok Melemah
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi II Yandri Susanto mengingatkan pemerintah soal wacana penerbitan peraturan baru terkait munculnya calon tunggal dalam pilkada.

Dana untuk Parpol Saat ini Tak Mendesak, kata Mendagri

Menurutnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) hanya bisa dikeluarkan bila kondisinya memang sudah pelik.
PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen


"Keluarnya Perpu harus ada syarat adanya kegentingan nasional. Nah apakah beberapa daerah calon tunggal itu udah memenuhi untuk dikeluarkan Perpu? Presiden harus hati-hati," ujar Yandri, Kamis 30 Juli 2015.


Yandri menegaskan, bila hingga saat ini bila pilkada di satu daerah hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah, maka ketentuannya  tetap kembali merujuk ke PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.


"Sampai sekarang payung hukumnya untuk calon tunggal belum ada yang lain. KPU udah mengatur Pilkada diikutkan ke 2017," katanya.


Sebelumnya anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenangan pemerintah. "Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di kantor KPU Pusat, Rabu 29 Juli 2015.


Ida beranggapan, jika memang pemerintah perlu mengeluarkan Perppu maka KPU sebagai lembaga yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilihan tunduk pada ketentuan UU.


"Kalau ada demikian, maka KPU mempunyai kewajiban untuk mempedomani itu dan melaksanakannya," ujar Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya