Kasus Engeline, Berkas Perkara Agus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Polresta Denpasar telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Agus menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Ya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu," kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 30 Juli 2015.

Dalam pelimpahan berkas itu, Agus bukan lagi disangkakan sebagai pelaku utama pembunuh Engeline, melainkan hanya turut serta melakukan aksi pembunuhan. Sayang, Sudana tak hafal betul pasal yang dikenakan kepada Agus.

"Berapa ya pasalnya. Saya harus lihat dulu berkasnya. Nanti dulu ya, saya masih rapat di Badung," kata Sudana.

Sementara berkas Margriet Christina Megawe yang tak lain pelaku utama pembunuhan Engeline belum dilimpahkan. Berkas ibu angkat Engeline itu tengah dirampungkan oleh penyidik.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016