Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan, hari ini, Kamis 30 Juli 2015, menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya.
Partogi diperiksa atas kasus Dwelling Time dan temuan uang US$40 ribu, saat polisi menggeledah ruangannya di Gedung Kementerian Perdagangan.
Baca Juga :
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
Partogi diperiksa atas kasus Dwelling Time dan temuan uang US$40 ribu, saat polisi menggeledah ruangannya di Gedung Kementerian Perdagangan.
Hingga saat ini, Partogi masih diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan uang sejumlah US$40 ribu. Uang tersebut, berdasarkan keterangan salah seorang staf kasi di Daglu berinisial R, adalah milik Dirjen Daglu. R sendiri sudah di BAP dan dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor.
"Uang itu adalah milik P, karena itu saudara P sudah kita panggil sebagai saksi," ujar Khrisna.
Krishna juga mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih panjang. Pihaknya akan mendalami staf yang terkait sesuai hasil gelar perkara.
Penggeledahan yang dilakukan aparat di kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa 28 Juli 2015, adalah dalam rangka menemukan, mencari beberapa dokumen, serta alat bukti terkait kasus
dwelling time
.
Sementara itu, salah seorang pejabat Kasubdit di Dirjen Daglu berinisial I sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang berangkutan masih sedang melakukan dinas ke luar negeri.
"I sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dilakukan penangkapan, setelah ia datang dari luar negeri," ujar Krishna. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, Partogi masih diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.