Stres, Kesehatan OC Kaligis Makin Merosot

OC Kaligis Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Putri dari pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Velove Vexia, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 30 Juli 2015. Kedatangan Velove beserta kerabatnya ke KPK untuk meminta izin agar bisa menjenguk sang ayah yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Seperti diketahui Velove tak dapat leluasa bertemu ayahnya. Pesinetron cantik itu pun mengaku rindu dengan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Bahkan menurut pengakuannya, kondisi kesehatan mantan pengacara Ariel dan Luna Maya dalam kasus video mesum itu semakin hari semakin menurun. Velove pun mengaku sedih melihat ayahnya yang tengah sakit parah.


"Masih sakit, kondisinya malah makin parah karena stres. Aku rasa dia selalu terpikirkan soal kasus yang menimpanya," kata Velove di Gedung KPK.


Lebih lanjut, saat disinggung mengenai kasus yang menyeret ayahnya, Velove mengaku tak terlalu memikirkannya. Ia  hanya fokus memikirkan kesehatan sang ayah yang tengah menderita sakit komplikasi.


"Papa saya mempunyai hak untuk berbicara dan menyampaikam kebenaran yang dimilikinya," tambahnya.


KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan  kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Selain Kaligis, KPK juga menetapkan tujuh orang yang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates M Yagari Bhastara alias Gerri.


Tersangka terakhir adalah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.


Laporan: Dianty Windayanti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya