Grasi Rehabilitasi untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dan Ketua HAM, menilai Kapasitas tahanan di Lembaga Pemasyarakatan IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat, di bawah batas standar minimum.

Kepala Lapas Lubukpakam Dicopot Gara-gara Bandar Narkoba

Ini diketahui, setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruang tahanan, baik untuk laki-laki dan perempuan. Seluruhnya sudah melebihi kapasitas.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dari beberapa ruang tahanan yang disidak antaranya blok A dan B. Ruang sel ini ditempati puluhan orang warga binaan.

"Di blok B, seharusnya diisi enam orang, tetapi diisi 53 orang. Begitu juga di blok A, yang terdiri atas 18 kamar dengan kapasitas lima orang, tetapi diisi 32 orang.

Lebih lanjut, ia mengatakan, isi Lapas Paledang ini sebanyak 1.039, yang terdiri 237 tahanan dan 802 narapidana. Namun, kapasitas isi Lapas Paledang, Bogor ini tidak separah dengan kondisi lapas lain yang dikunjunginya. Di antaranya, Lapas di Riau, Deli, dan sebagainya.

Ia menegaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan untuk mengurangi kapasitas di lapas tersebut, akan diberikan grasi rehabilitasi terhadap narapidana narkoba, terutama untuk pengguna yang menjadi korban.

Puluhan Senjata Tajam Ditemukan di Lapas Salemba

"Jika tahanan narkoba sudah lebih dari dua tahun, akan diberi grasi rehabilitasi," katanya. (asp)

Aneh, Empat Narapidana Ini Justru Tak Mau Keluar Penjara

Padahal, waktu penahanan mereka telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016