Kader PKS lni Dikonfirmasi Sadapan Anak Buah OC Kaligis

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang kader PKS bernama Mustafa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu 29 Juli 2015.

Mustafa menjalani pemeriksaan penyidik sejak pagi hari, dan baru menyelesaikan pada malam hari. Ditemui usai pemeriksaan, Mustafa mengaku dalam pemeriksaannya diperdengarkan rekaman sadapan oleh penyidik.

Menurut dia, rekaman yang disadap adalah antara dia dengan anak buah OC Kaligis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini, M Yagari Bhastara alias Gerri. Mustafa mengakui rekaman yang didengarkan itu terkait gugatan PTUN yang dilayangkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Iya, memang hubungan saya ini selama proses PTUN," kata Mustafa.

Lebih lanjut, Mustafa juga mengakui ada satu pertemuan dengan Fuad di sebuah rumah makan, sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN. Mustafa menyebut pihak yang hadir saat itu adalah dia sendiri, Fuad, Gerri, serta seorang kader PKS lainnya bernama Zulkarnaen alias Zulkifli alias Zul Jenggot.

Kendati demikian, Mustafa membantah bahwa dia dan Zul adalah pihak yang menyuruh Fuad menandatangani surat kuasa untuk melakukan gugatan ke PTUN Medan dengan menunjuk Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum. Dia berdalih orang yang meminta Fuad menandatangani surat kuasa tersebut adalah Gerri.

"Yang membawa surat itu ya Gerri. Iya Gerri langsung ke Fuad. Yang bawa surat itu Pak Fuad," ujar dia.

Pada kesempatan yang berbeda, Ahmad Fuad Lubis sebelumnya menyebut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, merupakan inisiatif dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Inisiatif dari Pak Gatot," ujar Pengacara Fuad, Zulkifli Nasution usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.

Fuad mengakui pada akhirnya memberi kuasa pada firma hukum Kaligis & Associates untuk mendampinginya dalam menghadapi proses hukum. Termasuk ada akhirnya melayangkan gugatan PTUN atas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) Kejaksaan.

Fuad membenarkan pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Mustafa dengan Zul di sebuah restoran sebelum surat kuasa untuk melayangkan gugatan ke PTUN ditandatangani. Menurut Fuad, kedua orang itu yang membujuk dirinya agar mau tandatangan.

Fuad akhirnya mau memberikan tandatangan mengingat kedua orang yang membujuknya adalah orang dekat Gubernur Gatot.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

"Makanya akhirnya dia (Fuad) mau menandatangani surat kuasa itu," kata Zulkifli.

Usai penandatanganan, gugatan kemudian dilayangkan yang berujung pada terjadinya suap kepada Hakim dan Panitera PTUN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap kepada Hakim dan Panitera, disebut-sebut diperoleh dari Zul. Uang yang diduga untuk memuluskan putusan PTUN itu diberikan melalui Evy Susanti, istri Gatot.

Zul Jenggot disebut-sebut merupakan seorang kader PKS yang juga berprofesi sebagai pengusaha bidang jasa konstruksi bangunan. Kolega dekat Gubernur Gatot ini sering bekerja sama dengan Pemrov Sumut terkait pengerjaan proyek yang dibiayai negara.

Uang yang berasal Zul itulah yang kemudian diatur Evy untuk diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gerri.

Sementara Mustafa adalah orang yang disebut-sebut mendapat arahan untuk 'mengamankan' kasus Bansos di Pemprov Sumut. Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumut sempat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait perkara tersebut. Hal tersebut menjadi dasar diajukannya gugatan ke PTUN.

Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016