Hakim Perintahkan Rudi Rubiandini Dihadirkan Paksa di Sidang

Rudi Rubiandini
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan paksa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di persidangan.

Dana Kickback ESDM Disebut Mengalir ke Eks Staf Khusus SBY

Rudi dijadwalkan hadir untuk diminta keterangannya sebagai saksi di persidangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Namun, Rudi tidak memenuhi panggilan tersebut.
DOM ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Bawahan Tiru Kemenbudpar


"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.


Jaksa Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi menjelaskan sudah melakukan panggilan untuk hadir di persidangan. Namun, Rudi yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, enggan hadir.


Menurut Jaksa, alasan Rudi enggan hadir lantaran ingin dijadikan sebagai
Justice Collaborator
(JC) oleh KPK.


"Yang kami tangkap tidak hadirnya itu, karena dia menuntut kalau dapat JC baru hadir. Kalau enggak dapat JC, tidak mau hadir. Begitu yang kami tangkap," kata Jaksa Agus Prasetya kepada hakim.


Diketahui, Rudi memang disebut-sebut dalam surat dakwaan Waryono Karno. Dia diduga sebagai pihak yang menyiapkan uang US$140 ribu untuk Waryono.


Uang yang diduga suap itu disiapkan untuk selanjutnya diberikan kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBN-Perubahan tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya