BPJS Kesehatan Dianggap Haram, Ini Reaksi Pemerintah

Warga Antri Pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap program BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu apa yang dimaksud haram oleh MUI.

28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja

"Saya belum baca itu, tapi saya pikir perlu dipelajari baik-baik. Karena itu kan membantu rakyat," ujar JK di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

MUI mengeluarkan fatwa itu karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. BPJS Kesehatan disebut mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. 

MUI menganggap secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah

Secara teknis, konsep BPJS dianggap bertentangan dengan syariah. Hal ini dilihat dari apabila terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, dikenai denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. 

Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak. Atas alasan-alasan itulah, BPJS Kesehatan dianggap haram. 

Menanggapi soal denda, JK menganggap hal tersebut wajar dalam pelaksanaan sebuah sistem asuransi.

"Kami akan pelajari. Tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," kata JK.

JK mengungkapkan pemerintah akan mendiskusikan fatwa MUI tersebut dengan para ulama. Menurutnya, wajar jika dalam sebuah sistem ada perbedaan pendapat.

"Tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat. Kadang-kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kami perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya