Praperadilan Margriet Ditolak, Ini Tanggapan Kubu Agus Tay

Situasi ruang sidang praperadilan Margriet
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id - Kuasa hukum tersangka Agus Tay Hamba May, Haposan Sihombing menyambut baik putusan hakim tunggal Achmad Petensili yang menolak gugatan praperadilan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe. Menurut Haposan, memang sudah seharusnya permohonan praperadilan Margriet ditolak hakim.

Hotma Ancam 'Orang Ketiga' di Kasus Margriet

"Sudah benar hakim memutus demikian. Itu mengacu kepada KUHAP," kata Haposan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 29 Juli 2015. 

Meski keterangan kliennya berubah-ubah, namun Haposan menilai hal itu tak bisa dijadikan dasar kuasa hukum Margriet untuk melepaskan status tersangka yang dituduhkannya.

Hakim Praperadilan Margriet Murka Ahli Pidana Bicara DNA

"Sejak awal sudah saya sampaikan, meski berubah-ubah tapi kalau itu dijadikan dasar, maka itu alasan mengada-ada," ucap Haposan.

Apalagi, kata dia, dalam pertimbangannya, hakim tunggal Achmad Petensili sama sekali tak menyinggung soal perubahan keterangan Agus. "Faktanya hakim tidak menyinggung perubahan keterangan Agus. Dari seluruh alat bukti dari Polda Bali, terutama keterangan saksi sudah terpenuhi. Faktanya alat bukti sudah terpenuhi," ujar Haposan.

Pengacara Yakin Praperadilan Margriet Diterima

Pada kesempatan itu Haposan meluapkan kekesalannya kepada kuasa hukum Margriet yang menyebut Agus memfitnah Margriet.

"Saya keberatan Agus dikatakan memfitnah. Saya keberatan itu. Dari mana Agus memfitnah. Ini kan dalam rangka penyidikan," kata dia.

Tersangka kasus pembunuhan Angeline

Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Margriet

Bila gugatan disetujui, dapat meruntuhkan sistem bangunan hukum pidana

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2015