Kejaksaan Agung Fasilitasi Video Conference Kasus Mary Jane

Poster bergambar wajah terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Pemerintah Filipina resmi mengajukan permohonan bantuan hukum terkait permintaan keterangan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dalam persidangan kasus perdagangan manusia di Filipina.

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap Ketiga Belum Direncanakan

Permohonan ini berbentuk perjanjian timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Hal ini disampaikan salah satu perwakilan pemerintah Filipina dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Juli 2015

“Itu agreement (perjanjian) di tingkat ASEAN, di mana setiap negara wajib menunjuk institusi mana yang akan berfungsi sebagai central authority. Jika ada permintaan bantuan hukum harus melalui central authority," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini, central authority Filipina yang mengirimkan request (permintaan) itu ke kita. Setelah itu baru central authority itu mendistribusi permintaan dengan tupoksi kementerian tertentu," kata dia.

Jaksa Agung Bantah Eksekusi Mati Ditunda karena Tiada Dana

Tony juga menjelaskan, ada lima permintaan Pemerintah Filipina dalam MLA tersebut. Salah satunya meminta memfasilitasi permintaan keterangan Mary Jane dalam persidangan kasus perdagangan manusia di Filipina yang rencananya akan menggunakan video conference.

“Terdiri atas lima item soal permintaan keterangan Mary Jane, yakni menghendaki akses untuk memeriksa dokumentasi MJ, tiga lainnya di luar instansi lain kejaksaan,” ujar Tony.

Dari lima permintaan yang diajukan, Tony menjelaskan, hanya dua yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung, sedangkan tiga lainnya berkaitan dengan kepolisian, Bea Cukai, dan otoritas bandara di Indonesia di mana Mary Jane tertangkap saat memasukkan narkotika di Indonesia.

“Ini sedang dijajaki, apakah kejaksaan bisa memfasilitasi dan memberikan bantuan dalam dua item ini. Kami sudah menyanggupi. Kami sampaikan akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya,” ujar Tony.

Kajati DIY Diganti, Terkait Mary Jane?

Kendati demikian, permintaan Filipina yang akan mengajukan MLA ini masih dalam proses evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Tony juga mengharapkan agar persidangan di Filipina berjalan obyektif, sama seperti saat kejaksaan menyidangkan kasus Mary Jane. Bahkan, secara tegas kapuspenkum menyatakan bahwa persidangan itu nantinya tidak akan berpengaruh terhadap status Mary Jane sebagai terpidana kasus narkotika.

“Kami tidak memberi ruang sedikit apa pun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan MJ,” kata dia.

Warga Filipina meminta agar hukuman mati pada Mary Jane dibatalkan.

DPR Bantah 10 WNI Tahanan Abu Sayyaf Barter dengan Mary Jane

Mary Jane adalah terpidana mati asal Filipina.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016