PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pembunuh Munir

Peluncuran Komik Munir dan Teatrikal Pelanggaran HAM
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan bersyarat pembunuh munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Tafsir Pemuda pada 11 Tahun Munir Terbunuh

Majelis Hakim menilai, objek gugatan, yakni pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham bukan ranah Tata Usaha Negara. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah di Gedung PTUN, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Kuasa hukum Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Muhamad Isnur, tak bisa menutupi kekecewaannya. Dia menganggap, hakim menghindar dan tidak berani mengadili perkara tersebut. "Kami kecewa. Ini adalah upaya kami dalam melakukan upaya hukum dalam mengungkap kasus Munir. Kami akan upayakan banding, semoga PTUN memberi preseden yang baik," kata Isnur.

Gugatan Ditolak, KASUM Demo di PTUN

Sebelumnya, KASUM menggugat pembebasan bersyarat Pollycarpus, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. Mereka menilai, keputusan itu melukai rasa keadilan masyarakat. KASUM juga berpendapat, pembebasan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menkumham No. 21 Tahun 2013. Ketentuan itu memuat bahwa dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak terpenuhi dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

PTUN Gelar Sidang Putusan Perkara Pembebasan Pollycarpus

(mus)

Peringatan 11 Tahun Kematian Munir

Pembunuhan Aktivis Munir dan Janji Jokowi

Sebelas tahun berlalu, dalang pembunuh Munir belum juga ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2015