Mendagri Minta Gubernur Gatot Kooperatif dengan KPK

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai Mendagri cukup sedih dan prihatin," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Ia berharap, Gatot kooperatif dengan menjalankan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. "Menjelaskan apa yg dia ketahui," katanya menambahkan.

Saat ini, status Gatot masih tersangka sehingga pihaknya belum akan melakukan pemberhentian sementara. "Begitu masuk persidangan Mendagri akan memberhentikan sementara. Untuk konsen ke persidangan. Semalam udah ketemu wakil untuk inventarisir Pilkada yang belum selesai," kata Tjahjo.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

(mus)

Tim Penyidik KPK.

KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Mereka diduga mengetahui keterkaitan Nurhadi dalam kasus suap.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016