Kuasa Hukum Gatot: KPK Jangan Ada Motif Politik

Razman Arief Nasution, pengacara Guburnur Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti, Razman Arief Nasution, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Razman ingin memastikan status kliennya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN.

"Sampai dengan saat ini saya belum ada diberitahu tentang status dari klien saya yang katanya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Idealnya menurut saya status itu diberitahu," kata Razman di KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Namun, Razman memastikan bahwa kedua kliennya akan hadir jika nantinya mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Razman berharap, KPK tidak melakukan upaya jemput paksa serta tak punya motif politik dalam menjerat kliennya tersebut.

"Kami harap jangan ada motif-motif politik. Kalau begitu penegakan hukum ada unsur politik dan itu terjadi, wah bahaya itu," ujarnya menambahkan.

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.

Menurut lndriyanto, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dr pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar lndriyanto menambahkan.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya