Sikap KPK Soal OC Kaligis Pilih Ditembak Mati

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai OC Kaligis tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

OC Kaligis yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Bahkan dalam keterangan tertulisnya, dia lebih memilih ditembak mati ketimbang menjalani pemeriksaan.
Velove Vexia Sedih Ayahnya Dihukum 5,5 Tahun Penjara


"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidaklah kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2015.


Menurut Priharsa, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis. Namun, dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.


"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespon sikap tersebut," kata dia.


Sebelumnya, penolakan OC Kaligis untuk diperiksa disampaikan dengan keterangan tertulis melalui pengacaranya, Alamsyah Hanafiah. "Jadi intinya dia tidak bersedia diperiksa hari ini. 'Untuk di BAP saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini'," ujar Alamsyah membacakan pernyataan OC Kaligis.


Menurut Alamsyah, alasan kliennya enggan menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya yang tengah sakit. Dia menyebut OC Kaligis mengidap darah tinggi.


Selain itu, OC Kaligis juga bersikukuh ingin langsung menjalani proses persidangan. "Tekanan darahnya tinggi dan dia mau langsung disidang di pengadilan karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti cukup, kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," ujar Alamsyah.


Meski demikian, Alamsyah enggan menyebut tindakan kliennya yang menolak diperiksa itu sebagai upaya tidak kooperatif. Menurut dia, hal tersebut juga tidak bisa digolongkan sebagai tindakan merintangi penyidikan.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan  kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Saat ini, OC Kaligis tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK.


Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.


Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersebut sebagi tersangka.


Pada perkembangannya kemudian, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya