Kejagung Resmi Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik

Kejagung Sita Barang Bukti Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas kasus ini, penyidik resmi menahan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Korupsi Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan

 “Penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2015, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2015. 

Tony memaparkan bahwa penahanan ini didasarkan atas Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-73/F.2/Fd.1/07/2015 tertanggal 28 Juli 2015

Kejagung Hadapi Praperadilan Dugaan Korupsi Mobil listrik

Sebelum melakukan penahanan, penyidik pada Selasa, 28 Juli 2015, telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi tersebut yakni  Arta Sarsena selaku Deputi GM Company Affair dan Internal Audit PT. Hino Motor Sales Indonesia,  Ajeng yang adalah Staf PT. Sarimas Ahmadi Pratama, dan Mariyono yang merupakan Koordinator Mesin pada PT. Sarimas Ahmadi Pratama.

Ketiganya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Ajeng diperiksa untuk menjelaskan kronologis pengelolaan pengeluaran dan pemasukan dana PT. Sarimas Ahmadi Pratama terkait dengan kegiatan pengadaan 16 Unit Mobil Listrik tersebut. Sementara Mariyono dimintai keterangan untuk menjelaskan tentang kronologis pekerjaan pembuatan 16 unit Mobil Listrik.

Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Mobil Listrik

Saksi Arta Sarsena diperiksa untuk mengetahui kebenaran atas asal usul kendaraan mobil jenis Electric Microbus yang dikeluarkan oleh PT. Hino Motor Manufacturing Indonesia.


Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).

Pengusaha Ini Didakwa Bersama Dahlan Iskan

Ia didakwa melakukan korupsi dalam pembuatan mobil listrik.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2015